Category: Berita Harian

  • Tasyakuran Bersama The Jakmania, Kapolda Metro : Rawat Kebersamaan, Jaga Jakarta

    Tasyakuran Bersama The Jakmania, Kapolda Metro : Rawat Kebersamaan, Jaga Jakarta

    Polda Metro Jaya menggelar tasyakuran bersama keluarga besar The Jakmania di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan ini menjadi momentum mempererat hubungan kepolisian dan komunitas suporter sekaligus merawat kebersamaan dalam menjaga ibu kota tetap aman dan kondusif.

    Kegiatan dihadiri Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, pejabat utama, serta para Kapolres jajaran. Dari The Jakmania hadir Ketua Umum Aditya, Ketua Harian Bayu, jajaran pengurus, serta perwakilan enam Koordinator Daerah dan 66 Koordinator Wilayah dari Jakarta dan sekitarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Komjen Asep menyampaikan terima kasih atas kehadiran keluarga besar The Jakmania sekaligus mengapresiasi komitmen suporter selama rangkaian laga Persija melawan Persib.

    Ia juga menyampaikan selamat atas kemenangan Persija serta keberhasilan mempertahankan catatan positif saat bermain di kandang.

    “Terima kasih atas kerja sama rekan-rekan The Jakmania, sejak tahap perizinan, persiapan, pelaksanaan hingga pertandingan berakhir. Semua dapat berlangsung aman, kondusif, dan lancar. Ini menjadi modal yang baik untuk kita jaga bersama,” ujar Komjen Asep.

    Menurutnya, pengalaman tersebut tidak cukup berhenti pada satu laga. Hubungan yang sudah terjalin perlu diteruskan hingga tingkat kewilayahan agar kepolisian dan komunitas suporter semakin dekat dalam membangun suasana yang tertib.

    “Saya berharap The Jakmania dapat menjadi mitra utama Polres. Polres dan Korwil di wilayah masing-masing harus terus membangun kedekatan, sehingga setiap hal dapat dikomunikasikan dengan baik sejak awal,” kata Komjen Asep.

    Peran para Koordinator Wilayah turut menjadi perhatian. Kapolda meminta mereka benar-benar mengenal dan merangkul anggotanya. Sebab, The Jakmania terdiri atas beragam usia, profesi, latar belakang, dan karakter, namun dipersatukan oleh kecintaan yang sama kepada Persija dan Jakarta.

    “Keberagaman itu harus menjadi kekuatan. Saling jaga, saling ingatkan, dan jangan biarkan ada rekan kita yang salah melangkah hingga merugikan dirinya sendiri, keluarga, maupun nama besar The Jakmania,” ujarnya.

    Komjen Asep menegaskan, keamanan ibu kota bukan semata-mata tugas kepolisian. Komunitas, kelompok suporter, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman sekaligus menjaga energi positif yang sudah tumbuh.

    “Menjaga Jakarta adalah tanggung jawab kita semua. Mari rawat kebersamaan ini dan tunjukkan bahwa kecintaan kepada Persija dapat diwujudkan dengan sportivitas, ketertiban, serta semangat untuk bersama-sama menjaga Jakarta,” kata Komjen Asep.

    Ia berharap semangat tersebut hadir dalam setiap laga Persija. Dukungan kepada klub, menurutnya, akan semakin bermakna ketika disertai kedewasaan, kepedulian terhadap sesama, dan sikap yang tidak merugikan komunitas.

    Ketua Umum The Jakmania Aditya menyambut positif hubungan yang terjalin dengan Polda Metro Jaya. Menurutnya, ruang kolaborasi dapat diperluas, tidak hanya berkaitan dengan sepak bola, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan program positif bagi masyarakat.

    “Ke depan kita akan terus berjalan bersama dan membanggakan warga Jakarta. Kolaborasi tidak hanya dalam pertandingan, tetapi juga melalui kegiatan positif yang semakin merekatkan hubungan Polda Metro Jaya dan The Jakmania,” ujar Aditya.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kemitraan dengan komunitas suporter menjadi salah satu kekuatan dalam membangun keamanan dari lingkungan masyarakat sendiri. Menurut Kombes Budi, kedekatan hingga tingkat kewilayahan diharapkan membuka ruang komunikasi lebih dini sehingga berbagai persoalan dapat dicegah dan diselesaikan dengan semangat kebersamaan.

    Tasyakuran tersebut menegaskan bahwa hubungan Polda Metro Jaya dan The Jakmania tidak berhenti pada satu pertandingan.

    Sportivitas, kepedulian, dan budaya saling menjaga diharapkan terus tumbuh menjadi energi bersama dalam Jaga Jakarta.

    pakar seo polri , pakar seo , pakar seo indonesia , pakar seo terbaik

    Mohammad Khoirul Amin, Khoirul Amin , Amin

     

  • The Jak dan Bobotoh Kumpul Bareng di Polrestro Bekasi Kota, Sepakat Jaga Persaudaraan

    The Jak dan Bobotoh Kumpul Bareng di Polrestro Bekasi Kota, Sepakat Jaga Persaudaraan

    Perwakilan The Jakmania dan Bobotoh Kota Bekasi bertemu dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam Forum Silaturahmi Antarsuporter di Mapolres Metro Bekasi Kota


    Jakarta – Perwakilan The Jakmania dan Bobotoh Kota Bekasi bertemu dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam Forum Silaturahmi Antarsuporter di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pertemuan ini digelar menjelang pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), besok.
    Forum berlangsung hangat dan terbuka. Kedua suporter menyatukan semangat menyambut laga secara tertib dan sportif sekaligus menunjukkan perbedaan klub kebanggaan tidak menghalangi terjalinnya hubungan yang guyub.

    “Identitas sebagai suporter tidak semestinya menciptakan jarak. Justru melalui kecintaan kepada klub masing-masing. The Jakmania dan Bobotoh dapat memperlihatkan bahwa sepakbola memiliki kekuatan untuk mempertemukan dan mempersatukan,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana, dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9/2026),

    Polisi Ajak Suporter Jaga Keamanan Jelang Persija Vs Persib di GBK
    Dialog tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat komunikasi antarkoordinator, mencegah provokasi, dan meredam narasi yang berpotensi memicu ketegangan. Kedua komunitas juga sepakat mengedepankan informasi yang terverifikasi, khususnya dalam percakapan di media sosial.

    Aspek keselamatan turut menjadi perhatian, mulai dari pendataan anggota rombongan, kesesuaian kapasitas kendaraan, hingga koordinasi selama keberangkatan dan kepulangan. Seluruh pihak menyatakan kesediaan untuk menghormati ketentuan penyelenggara serta mengikuti arahan petugas demi kenyamanan masyarakat.

    “Kembalinya pertandingan Persija melawan Persib ke GBK setelah tujuh tahun merupakan momentum yang telah lama kita nantikan. Mari menyambutnya dengan kedewasaan dan menjadikannya perayaan sepak bola yang membanggakan. Beda warna, tetap satu Indonesia,” ucap Putu Kholis.

  • Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Jakarta – Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110. Warga melapor soal dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Tebet Barat, Jaksel.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebet mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pihak pelapor maupun saksi terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online,” kata Kapolsek Tebet Kompol Ischak, Kamis (3/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8) malam. Dari hasil pengecekan awal, pihak pelapor didatangi oleh penagih utang (debt collector/DC) yang menagih pembayaran atas nama pelapor.

    Warga menyatakan dia bukan peminjam utang (debitur) dari pinjaman online (pinjol). Polisi memediasi pelapor dan DC yang datang menagih pembayaran.

    “Pelapor menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ujarnya.

    Petugas mengecek lokasi, meminta keterangan dari saksi, mencari rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian, serta membuat kronologi laporan.

    “Pihak pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Polsek Tebet mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami gangguan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

  • OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA

    OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA
    Kepulauan Riau, 9 Agustus 2026

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

    Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen BNN serta Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai adanya aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar.

    Rangkaian operasi bersama dimulai pada Selasa (4/8), saat Tim Gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 segera melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

    Selanjutnya, Tim Gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan. Pada sore harinya, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan orang ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.

    Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.

    #warondrugsforhumanity
    *BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

  • Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

    Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

     

    Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Apel Kebangsaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026) pukul 08.00 WIB.

    Apel tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, dan masyarakat sebagai momentum memperkuat persatuan, sinergitas, serta kebersamaan lintas suku dan agama.

    Sebanyak sekitar 11.000 peserta mengikuti agenda ini, terdiri atas 500 personel TNI, 500 personel Polri, dan 10.000 warga dari berbagai elemen. Mereka berasal dari organisasi kemasyarakatan, komunitas ojek online, buruh, OKP Cipayung Plus, satpam, Pokdar Kamtibmas, pelajar, hingga Saka Bhayangkara.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa menjaga Jakarta merupakan bagian dari upaya merawat Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat.

    “Menjaga Jakarta berarti menjaga Indonesia. Melalui semangat kebangsaan, kita bangun kekuatan bersama antara unsur pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan,” ujar Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

    Pangdam Jaya Letnan Jenderal TNI Deddy Suryadi turut menegaskan bahwa Jakarta memiliki peran penting sebagai wajah Indonesia. Karena itu, stabilitas ibu kota perlu dirawat melalui kerja sama lintas elemen.

    “Jakarta adalah wajah Indonesia. Ketika Jakarta aman, Indonesia semakin kuat,” ujar Letjen Deddy Suryadi.

    Dalam apel tersebut, elemen masyarakat juga membacakan Deklarasi Jaga Jakarta untuk Indonesia. Deklarasi itu berisi komitmen menjaga ketertiban, menolak provokasi, intoleransi, kekerasan, dan perpecahan, serta memperkuat gotong royong.

    Selain deklarasi, acara dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pembagian paket sembako dan bakti kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan umum, mata, gigi, dan laboratorium.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Apel Kebangsaan menjadi pengingat bahwa keamanan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama.

    “Apel Kebangsaan ini menjadi momentum memperkuat persatuan, sinergitas, dan kebersamaan lintas suku maupun agama. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga Jakarta tetap damai dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

    Kombes Pol. Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta terus merawat kerukunan di lingkungan masing-masing.

    “Dengan sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, semangat Jaga Jakarta diharapkan terus tumbuh sebagai kekuatan bersama untuk Indonesia,” tutupnya.

  • Semangat Bersinergi Jaga Jakarta, Hadir Menjamin Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

    Semangat Bersinergi Jaga Jakarta, Hadir Menjamin Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

    Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta tetap aman dan terkendali. Kondisi tersebut tercermin dari berlangsungnya 47 kegiatan pada Sabtu (1/8/2026).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas keamanan.

    “Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya memiliki komitmen yang sama untuk memberikan rasa aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” ujar Budi di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

     

     

    Menurut Budi, banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal. Pelayanan pengamanan diberikan sesuai karakteristik dan kebutuhan di setiap lokasi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan pemantauan tetap dilakukan melalui deteksi dini di lapangan dan ruang digital dengan melibatkan Direktorat Intelkam, Direktorat Reserse Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Lalu Lintas, Biro Operasi, serta jajaran kewilayahan.

    “Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk mengedepankan informasi yang akurat serta menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan maupun keresahan,” ujarnya.

    Ia menambahkan pelayanan pengamanan disiapkan sesuai karakteristik, lokasi, dan jumlah peserta pada setiap kegiatan dengan koordinasi TNI, pemerintah daerah.

     

     

    “Personel kami tempatkan sesuai kebutuhan di setiap lokasi guna memberikan pelayanan pengamanan serta menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mengikuti maupun beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan,” jelas dia.

    Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan, kata dia, disarankan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110,” pungkasnya.

  • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

    Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

    Jakarta – Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, cukup kuat. Hal itu, katanya, berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.

    Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.

    “Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

    Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama (anonymous asset), yang menurutnya merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

    “Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain itu, Yunus mengatakan dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

    Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

    “Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.

    Yunus juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam temuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.

    Lebih lanjut, ia juga menilai lokasi penyimpanan aset menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.

    “Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya.

    Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
    Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

    “Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

    Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

    Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

    Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif.

    “Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

    Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ dan Jamin Hati-hati Usut Kasus Febrie

    Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK.

    “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

    Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

    Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)